Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan hukum
masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua, tentang syarat-syarat
jatuhnya suatu talak.
Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul
dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak).
Karena itu suatu
emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin
pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan
emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya,
maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang
menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang
tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang
sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya
tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah
firman Allah SWT.:
يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ
تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan …” (QS. An-Nisaa {4} : 43).
Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami
dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh,
berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ
صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ
Artinya; “Dari Abu Hurairah dan Nabi SAW bersabda:
‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang
tertutup akalnya’.” (HR. At-Tirmuzi dan Al-Bukhari, hadits ini mauquf).
Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah
resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun
talak itu ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah SWT berfirman:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
Artinya; “… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara
kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah ….” (QS. Ath-Thalaq {65}:2)
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39,
maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas
ketetapan dan keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama
No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu paal 115.
Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami
terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka
rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan
oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan
166.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.
Jika talak itu dijatuhkan
oleh suami yang dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka
talaknya tidak jatuh.
2.
Jika talak itu dijatuhkan
oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak
itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila
talak itu dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka
talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh
suami.
3.
Talak yang dilakukan di
luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.
(Fatwa Tarjih thn 2004)
No comments:
Post a Comment