Sunday 27 January 2013

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DITINJAU DARI UU REPUBLIK INDONESIA



BAB I
 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Indonesia adalah Negara hukum, maka segala kebijakanya merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia, begitupun kedaulatannya, berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar[1]. Seperti halnya pendidikan, maka semuanya harus mengikuti Undang-Undang yang telah tertuliskan, termasuk penyelenggaraan dan sisitematika pengelolaan di dalamnya.
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau dengan cara lain yang menuju kepada pendidikan. Tanpa pendidikan manusia akan menjadi makhluk yang tak dapat berbuat banyak bahkan manusia akan menjadi layaknya hewan yang tidak mengenal tenggang rasa, akhalak, kebaikan, balas budi, rasa ingi maju dan yang lain sebagainya. Oleh karena itu ketika suatu negara yang masyarakatnya mayoritas tidak berpendidikan, maka negara tersebut cenderung berada dalam kemunduran dan susah untuk berkembang, negara akan porak poranda dikarnakan masyarakat yang tak berpendidikan dan tentu negara tersebut akan terus mengalami keterpurukan. Lalu bagaimana dengan keadaan pendidikan di Indonesia? Bagiamana kwalitas pendidikan Indonesia? Apakah lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia sudah termasuk pendidikan yang berstandar nasional atau bahkan internasional? Apakah benar pendidikan di Indonesia mengalami keterpurukan? Kenapa demikian? Siapa yang harus disalahkan? Sipa yang harus bertanggung jawab? Apa solusi yang tepat untuk memperbaikinya? Tentu selaku warga Indonesia kita harus mengetahuinya dan  memperhatikannya agar pendidikan di negri tercinta ini lebih baik dan bisa melahirkan tunas-tunas bangsa yang dapat memajukan negara Indonesia ini.
Pertanyaan-pertanyaan diataslah yang ingin coba penulis paparkan dalam penulisan makalah ini. Selain sebagai tugas akhir smester, makalah ini juga sengaja penulis tulis sebagai motivasi bagi penulis sekaligus sebagai wasilah dalam mengajak dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi diri pribadi khususnya dan bagi negri kita Indonesia umumnya. Karena mengingat masih banyaknya penduduk Indonesia yang masih kurang dalam memperhatikan pendidikan.


B.     PERUMUSAN MASALAH
Ø Definisi pendidikan dalam
Ø Peran pemerintah dalam pendidikan
Ø Kedaan dan permasalahan pendidikan di Indonesia
Ø Solusi dalam menanggulangi permasalahan pendidikan di Indonesia

BAB II
PEMAPARAN
A.    Definisi Pendidikan
Dalam pemapara tentang definisi pendidikan ini penulis hanya akan memberikan beberapa definisi saja termasuk definisi yang tercantumkan dalam UURI, meskipun memang banyak definisi-definisi lain mengenai pendidikan dari klangan tokoh-tokoh Negara khususunya dalam bidang pendidikan dan atau definisi yang dipaparkan oleh para filosof-filosof dulu. Akan tetapi dikarnakan dalam makalah ini penulis akan lebih memfokuskan kepada permasalah yang telah ambil sebagai judul besar dalam makalah ini maka penulis membatasi definisi-sefinisi pendidikan ini.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Inilah definisi pendidikan yang telah tercatatkan dalam penetapan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1.
Dari definisi di atas jelas bahwa tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi manusia dari berbagai aspek yang itu dapat berguna untuk kehidupan sekarang (dunia) dan kehidupan yag akan dating (akhirat), karena didalam terdapat poin-poin yang bersifat keduniawian da poin-poin yang bersifat ukhrawi. Drs. Hadjam Murusdi, SU, seorang dosen di di beberapa perguruan tinggi di jogja seperti di UAD dan PUTM yang bergelut dan berkompeten dalam bidang kependidikan mendifinisiskan pendidikan bahwa “pendidikan adalah suatu pergaulan antara pendidik dan peserta didik dengan bahan-bahan pendidikan yang disampaikan dengan tujuan dicapainya perubahan prilaku sebagai tanda kedewasaan”, beliau juga mengatakan bahwa “pendidikan adalah suatu proses memanusiakan manusia”. Dalam definisi yang singkat ini bisa kita simpulkan bahwa apabila manusia tidak mendapatkan pendidikan tentang kemanusiaan sama sekali entah itu dari orang tuanya semasa kecil ataupun masa ketika di masa-masa dewasanya, maka ia tidak akan bisa menjadi manusia layaknya manusia yang normal.

B.     Peran Pemerintah Dalam Pendidikan

            Dalam UU Republik Indonesia NO-20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan  Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa UURI tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur oleh Undang-Undang.
           
Sesuai dengan undang Undang-Undang 1945 tersebut jelaslah bahwa peran pemerintah adalah sebagai penanggung jawab terselenggaranya pendidikan di negri ini, dari mulai fasilitas, standardisasi, alat-alat pendidikan, tenaga kependidikan dan lain sebagainya, yang keseluruhan inilah yang akan menjadi syarat-syarat pendidikan yang berstandar nasional.Oleh karena itu, demi menjamin terlaksananya sistem pendidikan nasional, pemerintah menyusun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini sebagai pengganti dan penyempurna UU Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
           
Undang –Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasiaonal ini terdiri dari Sembilan bab yang berisi tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, pengelolaan, evaluasi, penjaminan wajib belajar, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan, serta ketentuan penutup. Hal inilah yang penting kita ketahui dan kita pelajari khususunya bagi yang berkecimpung dalam dunia pendidikan dan peduli terhadap kwalitas pendidikan di negri ini.

Dari pemaparan di atas tadi kita dapat mengetahui bahwa pemerintah sangat berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan ini karena pemerintah harus bisa membuat undang-undang yang sesuai agar pendidikan di Indonesia ini bisa berlangsung secara baik dan dapat di akui oleh dunia. Selain itu juga pemerintah harus peka terhadap permasalahan yang sedang dan akan dihadapai pendidikan di Indonesia ini, dan tentu pemerintah harus bisa mengikuti perkembangan jaman agar kependidikan di Indonesia lebih maju dalam berbagai bidang.
C.     Keadaan Dan Permasalahan Pendidikan Di Indonesia
           
            Kalau kita membicarakan tentang masalah keadaan pendidikan di Indonesia, maka hal ini tak jauh dari apa yang banyak dibincangkan oleh media-media masa seperti Koran, berita TV, radio, dan lebih-lebih di dunia maya. Maka yang sering diperbincangkan dalam media-media tersebut adalah masalah-masalah pendidikan di negri Indonesia ini. Dalam permasalahan mengenai pendidikan ini penulis hanya akan memberikan contoh beberapa masalah saja yang  menurut hemat penulis sangat menarik dibahas dalam urgensinya terhadap pendidikan. Diantara masalah yang akan penulis bahas pada penulisan makalah ini adalah tentang banyaknya anak-anak yang putus sekolah, kualitas dan kompetensi guru di Indonesia dan permasalahan kurikulum.
Pertama penulis akan membahas tentang  banyaknya anak-anak yang putus sekolah.  Hingga saat ini masalah pendidikan masih menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia (65).
           
Salah satu penyebab rendahnya indeks pembangunan pendidikan di Indonesia adalah tingginya jumlah anak putus sekolah. Sedikitnya setengah juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 ribu anak usia sekolah menengah pertama (SMP) tidak dapat melanjutkan pendidikan. Data pendidikan tahun 2010 juga menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Bahkan laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada empat anak yang putus sekolah.
           
Ini merupakan problem yang sangat besar yang perlu diperhatikan oleh warga Indonesia khususnya pemerintah. Dalam masalah ini penulis akan mencoba mencari penyebab munculnya masalah putus sekolah ini. menuru pandangan penulis  munculnya masalah ini dikarnakan PERTAMA:  tidak adanya peran orang tua dalam mengarahkan anaknya agar menjadi peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan yang telah di fasilitasi oleh pemerintah, artinya di sisni bahwa orang tua tidak peduli akan pendidikan. Dan  kalau hal ini yang terjadi, maka ini sudah bertentang dengan undang-undang tentang hak dan kewajiban orang tua pasal 7 ayat 2 yang beerbunyi bahwa “orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”. KEDUA: dikarnakan kekurang mampuhan orang tua dalam membiayai anaknya untuk menjadi peserta didik. Inilah yang sering menjadi alasan orang tua tidak menyekolahkan anaknya dan memilih untuk bekerja membantu mereka di sawah, kebun, pabrik dan lain sebagainnya. Memang biaya merupakan masalah yang sangat banyak pengaruhnya dalam kehidupan, akan tetapi dalam maslah pendidikan ini bukan masalah yang harus dijadikan sebagai alasan karena pemerintah akan memberikan biaya pendidikan bagi orang tua yang tidak mampu untuk membiyayai anaknya untuk duduk di bangku pendidikan, hal ini telah tercantumkan dalam bab V tentang peserta didik di pasal 12 ayat 1 poin d yang berbunya “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan”. KETIGA: dikarnakan karena berada di tempat yang terpencil, sehingga fasilitas sarana prasarana tidak masuk pada daerah ini yang mengakibatkan warga di daerah tersebut lebih memilih untuk berdiam diri di tempat mereka dan melekukan pekerjaan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Karena masalah ini adalah masalah fasilitas dan tentu ini membutuhkan anggaran, maka yang  harus lebih memperhatikan dalam masalah ini adalah pemerintah dan pemerintah daerah karena pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945. Hal ini tercantum dalam Undang-Undag tentang pendanaan pendidikan bagian kesatu (tanggung jawab pendanaan) di pasal 45 ayat 2.
Kemudian selanjutnya adalah masalah kualitas dan kompetensi guru di Indonesia. Dalam dunia pendidikan guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan. Bagaimana pendidikan akan maju jika tanpa didukung dengan guru-guru yang kompeten dan berpengalaman! Seseorang guru pendidik tidak hanya bertugas dalam hal mengajar saja akantetapi juga sebagai panutan dan uswah bagi anak didiknya. Oleh karena itu seorang pendidik harus memilki kompetensi dari segala aspek, dalam hal kompetensi guru ini bapak hazam murusti menerangkan dalam kuliah yang diberikan di salah satu perguruan tinggai yang beliau mengajar disana, bahwa seorang guru harus memilik kompeten dalam:
1.      Compotence personality (kompoten kepribadian).
2.      Compotence of knowledge (kompoten dalam pengetahuan).
3.      Compotence of social (kompoten dalam sosial).
4.      Componence of ferformance (komponen dalam keterampilan).
5.      Componence of pedagos (kompoten dalam pedagogis).
Dari semua kompetensi di atas itu, maka seorang pendidik harus menguasai kompetensi-kompetensi di atas, karena dalam kaitannya seorang guru dengan muridnya adalah:
1.      Transfer of knowledge (transper pengetahuan).
2.      Transfer of veliu (transper nilai).
3.      Social transfer (transper sosial).
4.      Fsiko metorical transfer.
Penjelasan diatas mengartikan bahwa seorang guru sangat berperan penting dalam menjadikan anak bangsa ini berpendidikan, artinya pendidikan disisni adalah tidak hanya dalam aspek pengajaran saja akantetapi termasuk akhlak baik atau prilaku-prilaku baik. Karena pendidikan cakupanay lebih luas dari pengajaran التّربيّة أوسع دائرة من التعليم  akan tetapi masalah yang dihadapi Indonesia sekarang adalah banyaknya guru-guru yang tidak menyadarinya yang akhirnya mereka hanya bertugas dalam kepengajarannya saja, tapi tidak pada kependidikannya. Maka ciri-ciri guru seperti ini adalah mereka tidak akan memperhatikan kelakuan atau sikap yang dilakukan oleh murid-muridnya karena mereka berasumsi bahwa tugas meraka hanya berhenti dalam titik transfer of knowledge, sedangkan masalah akhlak artau prilaku pendidik adalah urusan orang tua masing-masing. Ini adalah asumsi yang sangat salah dan bertentangan dengan tujuan pendidikan yang tercantumkan dalam UU RI NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional  bab II tentang dasar, fungsi, dan tujuan di pasal 3 yang berbunyi: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk perkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, da menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.       
Selain itu, dari segi penyebarannya, distribusi guru tidak merata. Kekurangan guru untuk sekolah di perkotaan, desa, dan daerah terpencil masing-masing adalah 21%, 37%, dan 66%. Sedangkan secara keseluruhan Indonesia kekurangan guru sebanyak 34%, sementara di banyak daerah terjadi kelebihan guru. Belum lagi pada tahun 2010-2015 ada sekitar 300.000 guru di semua jenjang pendidikan yang akan pensiun sehingga harus segera dicari pengganti untuk menjamin kelancaran proses belajar.
  Kemudian selanjutnya adalah masalah kurikulum, kurikulum pendidikan di Indonesia juga menjadi masalah yang harus diperbaiki. Pasalnya kurikulum di Indonesia hampir setiap tahun mengalami perombakan dan belum adanya standar kurikulum yang digunakan. Tahun 2013 yang akan datang, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan perubahan kurikulum pendidikan nasional untuk menyeimbangkan aspek akademik dan karakter. Kurikulum pendidikan nasional yang baru akan selesai digodok pada Februari 2013 itu rencananya segera diterapkan setelah melewati uji publik beberapa bulan sebelumnya.
Mengingat sering adanya perubahan kurikulum pendidikan akan membuat proses belajar mengajar terganggu. Karena fokus pembelajaran yang dilakukan oleh guru akan berganti mengikuti adanya kurikulum yang baru. Terlebih jika inti kurikulum yang digunakan berbeda dengan kurikulum lama sehingga mengakibatkan penyesuaian proses pembelajaran yang cukup lama. Sebenarnya perubah kurikulum ini tidak akan memunculkan masalah selama mengacu kepada kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan kurikulum itu dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan juga kutikulum harus disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beberapa perhatian yang telah di cantumkan dalam  UU tentang pendidkan dalam bab x pasal 36 ayat 3[2], yaitu harus memperhatikan:
a.       Peningkatan iman dan taqwa;
b.      Peningkatan akhlak mulia;
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.       Tuntutan dunia kerja;
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      Agam;
i.        Dinamika perkembangan global; dan
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Inilah kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi letika ingin diadakannya perubahan kurikulum, dan tentu dengan adanya syarat-syarat ini akan memunculkan kurikulum-kurikulum yang baik dan dapat memajukan perkembangan anak didik.

D.    Solusi Dalam Menanggulangi Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Pertama dalam permasalahan yang menyangkut banyaknya anak-anak yang putus sekolah, maka solusi yang baik adalah menanamkan kepada diri anak tentang pentingnnya pendidikan dan menjelaskan kepada mereka bahwa pendidikan adala suatu yang menyenangkan dan bermanfaat bagi masa depan mereka masing-masing. Dan selain itu tentu dalam permasalahan ini peran TRI PUSAT PENDIDIKAN sangat penting dalam memotifasi anak agar mereka ingin bersekolah dan mengemban pendidikan. Peran tri pusat: keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan sarana bagi anak dalam menjalankan pendidikan yang mereka embank arena keluarga khususunya ayah dan ibu, merupakan sebagai pendidik kodrati bagi anak-anaknya. Begitupun masyarakat, masyaraklat yang lingkungan kurang memperhatikan pendidikan akan berpengaruh besar terhadap fsikologi dan semangat anak-anak dalam menjalankan pendidikan yang ada di daerahnya masing-masing, krena kedaan yang tidak mendudkung itu seolah-olah mengajak anak untuk mengikuti adat perkembangan di daerahnya sendiri, padahal adat atau kebiasaan itu amat jelek.
Kedua adalah masalah kualitas dan kompetensi guru, dalam permasalahan ini tentu pihak sekolah atau pemerintah harus mengadakan seminar-seminar atu mungkin hanya pengarahan-pengarahan terhadap para guru agar mereka tahu apa saja tugas tang harus dilakukan sebagai seorang guru dan apa saja tanggung jawab dan peranan seorang guru terhadap murid-muridnya. Dan sebagai pollow up-nya, harus diadakan peraktek mengajar yang disana di awasi oleh para pakar-pakar pendidikan atau orang-orang yang dianggap professional dalam masalah pengajaran dan pendidikan, agar para pakar atau orang yang sering bergelut dalam msalah kepengajaran dan kependidikan itu dapat mengoreksi dan memperbaiki metode pengajaran yang yang kurang sesuai dengan metode yang lebih baik dan tentu yang lebih sesuai.
Kemudian yang terkhir adalah masalah kurikulum, dalam masalah ini sebagian solusi telah penulis sebutkan dalam pemaparn sebelumnya, maka disini penulis hanya akan menambah solusi yang belum tercantumkan dalam bahasan sebelumnya. Maka solusi yang penulis pernah baca di sebuah buku tentang pendidikan yang didalamnya di katakan “formulasikan kurikulum yang cosmopolitan dan global”. Kurikulum sebagai ruh bagi eksisitensi sebuah lembaga pendidikan, maka kurikulum haruslah yang bersifat kosmopolitan dan mengglobal, bukan kurikulum standar lokal, regional, dan nasional. Kurikulum yang kosmopolitan dan mengglobal adalah kurikulum yang yang menyerap ilmu-ilmu teoritis dan terapan tingkat dunia yang menjadi mainstream dan menjadi potret deyut nadi peradaban dunia yang bercirikan ilmu pengetahuan dan teknologi . walaupun demikian, kurikulum kosmopolit dan global ini harus diimbangi dengan aspek relogiositas dan moralitas yang kokoh sebagai filter dan pondasi dalam menyikapi setiap pergolakan dan perubahan dunia yang terjadi. Jangan sampai anak terjerumus dalam budaya permisif dan hedonis yang merusak moralitas dan masa depan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan merupakan asas yang penting bagi manusia dalam mengerjakan permasalahan  moralitas. Dengan adanya pendidikan manusia akan menjadi berakhlak, berbudi pekerti lihur, sopan dan cenderung akan mentaati norma-norma Negara atau daerah dimana dia tinggal. Oleh sebab itu pendidikan merupakan suatu hal yang urgen dalam peranannya sebagai pengarah moralitas bangsa. Pada dasarnya pendidikan Indonesia merupakan pendidikan yang sudah cukup baik kalau dijalankan sesuai dengan UU Republik Indonesia yang telah tersusun, entah itu dari permasalahn dana, sarana prasaran, tenaga pengajar, dan kurikulum. Namun ironisnya adalah sebagian orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan ini tidak mematuhi apa yang telah ditentukan oleh UURI yang kemudian berdampak terpuruknya pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu selaku warga Indonesia, kita harus memperhatikan perkembangan pendidikan di Indonesia ini, jangan sampai kita cuek atau tidak peduli terhadap pendidikan bangsa kita sendiri, apalagi masalah pendidikan ini merupakan maslah yang tidak berhenti di satu generasi saja, akan tetapi pendidikan akan terus berkelangsungan sampai keturunan kita kelak. Bagai mana generasi setelah kita akan mendapatkan pendidikan yang baik apabila didasari dengan pendidikan yang rapuh! Maka dari mulai diri kita sendiri, mencoba untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia agar dapat dinikmati oleh generasi setelah kita juga.


REFRENSI
Asmani, Jamal Ma’ruf. 2011.tips epektif menjadi sekolah berstandar nasional dan internasional. Jogjakarta. Harmoni.
Hartuti, Evi Rine. 2012. Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar. Jogjakarta. Laksana.

           





[1] Lihat Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3
[2] UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional BAB X: KURIKULUM pasal 36 ayat 1, 2, dan 3.

...
Powered by Blogger.