BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kesatuan
yang berbentuk Republik, Indonesia adalah Negara hukum, maka segala kebijakanya
merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia, begitupun kedaulatannya,
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar[1].
Seperti halnya pendidikan, maka semuanya harus mengikuti Undang-Undang yang
telah tertuliskan, termasuk penyelenggaraan dan sisitematika pengelolaan di
dalamnya.
Manusia
membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar
manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau
dengan cara lain yang menuju
kepada pendidikan. Tanpa pendidikan manusia akan menjadi makhluk yang tak dapat
berbuat banyak bahkan manusia akan menjadi layaknya hewan yang tidak mengenal
tenggang rasa, akhalak, kebaikan, balas budi, rasa ingi maju dan yang lain
sebagainya. Oleh karena itu ketika suatu negara yang masyarakatnya mayoritas
tidak berpendidikan, maka negara tersebut cenderung berada dalam kemunduran dan
susah untuk berkembang, negara akan porak poranda dikarnakan masyarakat yang
tak berpendidikan dan tentu negara tersebut akan terus mengalami keterpurukan.
Lalu bagaimana dengan
keadaan
pendidikan di Indonesia? Bagiamana kwalitas pendidikan Indonesia? Apakah
lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia sudah termasuk pendidikan yang
berstandar nasional atau bahkan internasional?
Apakah benar pendidikan di Indonesia mengalami keterpurukan? Kenapa demikian? Siapa yang harus disalahkan? Sipa
yang harus bertanggung jawab? Apa solusi yang tepat untuk
memperbaikinya? Tentu
selaku warga Indonesia kita harus mengetahuinya dan memperhatikannya agar pendidikan
di negri tercinta ini lebih baik dan
bisa melahirkan tunas-tunas bangsa yang dapat memajukan negara Indonesia ini.
Pertanyaan-pertanyaan diataslah yang
ingin coba penulis paparkan dalam penulisan makalah ini. Selain sebagai tugas
akhir smester, makalah ini juga sengaja penulis tulis sebagai motivasi bagi
penulis sekaligus sebagai wasilah dalam mengajak dan menyadarkan masyarakat
akan pentingnya pendidikan bagi diri pribadi khususnya dan bagi negri kita
Indonesia umumnya. Karena mengingat masih banyaknya penduduk Indonesia yang
masih kurang dalam memperhatikan pendidikan.
B.
PERUMUSAN
MASALAH
Ø Definisi pendidikan dalam
Ø Peran pemerintah dalam pendidikan
Ø Kedaan dan permasalahan pendidikan
di Indonesia
Ø Solusi dalam menanggulangi
permasalahan pendidikan di Indonesia
BAB II
PEMAPARAN
A. Definisi Pendidikan
Dalam pemapara tentang definisi
pendidikan ini penulis hanya akan memberikan beberapa definisi saja termasuk
definisi yang tercantumkan dalam UURI, meskipun memang banyak definisi-definisi
lain mengenai pendidikan dari klangan tokoh-tokoh Negara khususunya dalam
bidang pendidikan dan atau definisi yang dipaparkan oleh para filosof-filosof
dulu. Akan tetapi dikarnakan dalam makalah ini penulis akan lebih memfokuskan
kepada permasalah yang telah ambil sebagai judul besar dalam makalah ini maka
penulis membatasi definisi-sefinisi pendidikan ini.
“Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara”. Inilah definisi pendidikan yang telah tercatatkan dalam
penetapan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam bab 1 tentang
ketentuan umum pasal 1.
Dari definisi di atas jelas bahwa
tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi manusia
dari berbagai aspek yang itu dapat berguna untuk kehidupan sekarang (dunia) dan
kehidupan yag akan dating (akhirat), karena didalam terdapat poin-poin yang
bersifat keduniawian da poin-poin yang bersifat ukhrawi. Drs. Hadjam
Murusdi, SU, seorang dosen di di beberapa perguruan tinggi di jogja seperti di UAD
dan PUTM yang bergelut dan berkompeten dalam bidang kependidikan
mendifinisiskan pendidikan bahwa “pendidikan
adalah suatu pergaulan antara pendidik dan peserta didik dengan bahan-bahan
pendidikan yang disampaikan dengan tujuan dicapainya perubahan prilaku sebagai
tanda kedewasaan”, beliau juga mengatakan bahwa “pendidikan adalah suatu
proses memanusiakan manusia”. Dalam definisi yang singkat ini bisa kita simpulkan
bahwa apabila manusia tidak mendapatkan pendidikan tentang kemanusiaan sama
sekali entah itu dari orang tuanya semasa kecil ataupun masa ketika di
masa-masa dewasanya, maka ia tidak akan bisa menjadi manusia layaknya manusia
yang normal.
B. Peran Pemerintah Dalam Pendidikan
Dalam UU Republik Indonesia NO-20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dan dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa UURI tahun 1945
mengamanatkan kepada pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta Akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur oleh
Undang-Undang.
Sesuai dengan undang Undang-Undang 1945 tersebut jelaslah
bahwa peran pemerintah adalah sebagai penanggung jawab terselenggaranya pendidikan
di negri ini, dari mulai fasilitas, standardisasi, alat-alat pendidikan, tenaga
kependidikan dan lain sebagainya, yang keseluruhan inilah yang akan menjadi
syarat-syarat pendidikan yang berstandar nasional.Oleh karena itu, demi
menjamin terlaksananya sistem pendidikan nasional, pemerintah menyusun UU Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini sebagai
pengganti dan penyempurna UU Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap sudah tidak
sesuai dengan perkembangan zaman.
Undang –Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan
nasiaonal ini terdiri dari Sembilan bab yang berisi tentang ketentuan umum,
fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, pengelolaan, evaluasi, penjaminan wajib
belajar, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan, serta ketentuan penutup. Hal
inilah yang penting kita ketahui dan kita pelajari khususunya bagi yang
berkecimpung dalam dunia pendidikan dan peduli terhadap kwalitas pendidikan di
negri ini.
Dari pemaparan di atas tadi kita dapat mengetahui bahwa
pemerintah sangat berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan ini karena
pemerintah harus bisa membuat undang-undang yang sesuai agar pendidikan di
Indonesia ini bisa berlangsung secara baik dan dapat di akui oleh dunia. Selain
itu juga pemerintah harus peka terhadap permasalahan yang sedang dan akan dihadapai
pendidikan di Indonesia ini, dan tentu pemerintah harus bisa mengikuti
perkembangan jaman agar kependidikan di Indonesia lebih maju dalam berbagai
bidang.
C. Keadaan Dan Permasalahan Pendidikan
Di Indonesia
Kalau kita membicarakan tentang
masalah keadaan pendidikan di Indonesia, maka hal ini tak jauh dari apa yang
banyak dibincangkan oleh media-media masa seperti Koran, berita TV, radio, dan
lebih-lebih di dunia maya. Maka yang sering diperbincangkan dalam media-media
tersebut adalah masalah-masalah pendidikan di negri Indonesia ini. Dalam
permasalahan mengenai pendidikan ini penulis hanya akan memberikan contoh
beberapa masalah saja yang menurut hemat
penulis sangat menarik dibahas dalam urgensinya terhadap pendidikan. Diantara
masalah yang akan penulis bahas pada penulisan makalah ini adalah tentang banyaknya
anak-anak yang putus sekolah, kualitas dan kompetensi guru di Indonesia dan
permasalahan kurikulum.
Pertama
penulis akan membahas tentang banyaknya
anak-anak yang putus sekolah. Hingga
saat ini masalah pendidikan masih menjadi perhatian khusus oleh pemerintah.
Pasalnya Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all
(EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada
diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada
pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih
rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari
Malaysia (65).
Salah satu penyebab rendahnya indeks pembangunan pendidikan
di Indonesia adalah tingginya jumlah anak putus sekolah. Sedikitnya setengah
juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 ribu anak usia sekolah menengah
pertama (SMP) tidak dapat melanjutkan pendidikan. Data pendidikan tahun 2010
juga menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Bahkan
laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada empat
anak yang putus sekolah.
Ini merupakan problem yang sangat besar yang perlu diperhatikan
oleh warga Indonesia khususnya pemerintah. Dalam masalah ini penulis akan
mencoba mencari penyebab munculnya masalah putus sekolah ini. menuru pandangan
penulis munculnya masalah ini dikarnakan
PERTAMA: tidak adanya peran orang
tua dalam mengarahkan anaknya agar menjadi peserta didik di lembaga-lembaga
pendidikan yang telah di fasilitasi oleh pemerintah, artinya di sisni bahwa
orang tua tidak peduli akan pendidikan. Dan
kalau hal ini yang terjadi, maka ini sudah bertentang dengan
undang-undang tentang hak dan kewajiban orang tua pasal 7 ayat 2 yang beerbunyi
bahwa “orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan
pendidikan dasar kepada anaknya”. KEDUA: dikarnakan kekurang
mampuhan orang tua dalam membiayai anaknya untuk menjadi peserta didik. Inilah
yang sering menjadi alasan orang tua tidak menyekolahkan anaknya dan memilih
untuk bekerja membantu mereka di sawah, kebun, pabrik dan lain sebagainnya.
Memang biaya merupakan masalah yang sangat banyak pengaruhnya dalam kehidupan,
akan tetapi dalam maslah pendidikan ini bukan masalah yang harus dijadikan
sebagai alasan karena pemerintah akan memberikan biaya pendidikan bagi orang
tua yang tidak mampu untuk membiyayai anaknya untuk duduk di bangku pendidikan,
hal ini telah tercantumkan dalam bab V tentang peserta didik di pasal 12 ayat 1
poin d yang berbunya “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikan”. KETIGA: dikarnakan karena
berada di tempat yang terpencil, sehingga fasilitas sarana prasarana tidak
masuk pada daerah ini yang mengakibatkan warga di daerah tersebut lebih memilih
untuk berdiam diri di tempat mereka dan melekukan pekerjaan untuk memenuhi
kelangsungan hidupnya. Karena masalah ini adalah masalah fasilitas dan tentu
ini membutuhkan anggaran, maka yang harus lebih memperhatikan dalam masalah ini adalah
pemerintah dan pemerintah daerah karena pemerintah adalah pihak yang
bertanggung jawab atas penyediaan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam
pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945. Hal
ini tercantum dalam Undang-Undag tentang pendanaan pendidikan bagian kesatu
(tanggung jawab pendanaan) di pasal 45 ayat 2.
Kemudian selanjutnya adalah masalah kualitas
dan kompetensi guru di Indonesia. Dalam dunia pendidikan guru menduduki
posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter
mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam
pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana
kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru
yang bersangkutan. Bagaimana pendidikan akan maju jika tanpa didukung dengan
guru-guru yang kompeten dan berpengalaman! Seseorang guru pendidik tidak hanya
bertugas dalam hal mengajar saja akantetapi juga sebagai panutan dan uswah bagi
anak didiknya. Oleh karena itu seorang pendidik harus memilki kompetensi dari
segala aspek, dalam hal kompetensi guru ini bapak hazam murusti menerangkan
dalam kuliah yang diberikan di salah satu perguruan tinggai yang beliau
mengajar disana, bahwa seorang guru harus memilik kompeten dalam:
1. Compotence personality (kompoten
kepribadian).
2. Compotence of knowledge (kompoten dalam
pengetahuan).
3. Compotence of social (kompoten dalam
sosial).
4. Componence of ferformance (komponen
dalam keterampilan).
5. Componence of pedagos (kompoten
dalam pedagogis).
Dari semua kompetensi di atas itu,
maka seorang pendidik harus menguasai kompetensi-kompetensi di atas, karena
dalam kaitannya seorang guru dengan muridnya adalah:
1. Transfer of knowledge (transper
pengetahuan).
2. Transfer of veliu (transper nilai).
3. Social transfer (transper sosial).
4. Fsiko metorical transfer.
Penjelasan diatas mengartikan bahwa
seorang guru sangat berperan penting dalam menjadikan anak bangsa ini
berpendidikan, artinya pendidikan disisni adalah tidak hanya dalam aspek
pengajaran saja akantetapi termasuk akhlak baik atau prilaku-prilaku baik.
Karena pendidikan cakupanay lebih luas dari pengajaran التّربيّة
أوسع دائرة من التعليم akan tetapi masalah yang dihadapi Indonesia
sekarang adalah banyaknya guru-guru yang tidak menyadarinya yang akhirnya
mereka hanya bertugas dalam kepengajarannya saja, tapi tidak pada
kependidikannya. Maka ciri-ciri guru seperti ini adalah mereka tidak akan
memperhatikan kelakuan atau sikap yang dilakukan oleh murid-muridnya karena
mereka berasumsi bahwa tugas meraka hanya berhenti dalam titik transfer of
knowledge, sedangkan masalah akhlak artau prilaku pendidik adalah urusan orang
tua masing-masing. Ini adalah asumsi yang sangat salah dan bertentangan dengan
tujuan pendidikan yang tercantumkan dalam UU RI NO 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional bab II tentang
dasar, fungsi, dan tujuan di pasal 3 yang berbunyi: “pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk perkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
da menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Selain itu, dari segi penyebarannya,
distribusi guru tidak merata. Kekurangan guru untuk sekolah di perkotaan, desa,
dan daerah terpencil masing-masing adalah 21%, 37%, dan 66%. Sedangkan secara
keseluruhan Indonesia kekurangan guru sebanyak 34%, sementara di banyak daerah
terjadi kelebihan guru. Belum lagi pada tahun 2010-2015 ada sekitar 300.000
guru di semua jenjang pendidikan yang akan pensiun sehingga harus segera dicari
pengganti untuk menjamin kelancaran proses belajar.
Kemudian selanjutnya adalah masalah
kurikulum, kurikulum pendidikan di Indonesia juga menjadi masalah yang harus
diperbaiki. Pasalnya kurikulum di Indonesia hampir setiap tahun mengalami
perombakan dan belum adanya standar kurikulum yang digunakan. Tahun 2013 yang
akan datang, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan perubahan
kurikulum pendidikan nasional untuk menyeimbangkan aspek akademik dan karakter.
Kurikulum pendidikan nasional yang baru akan selesai digodok pada Februari 2013
itu rencananya segera diterapkan setelah melewati uji publik beberapa bulan
sebelumnya.
Mengingat sering adanya perubahan kurikulum pendidikan akan
membuat proses belajar mengajar terganggu. Karena fokus pembelajaran yang
dilakukan oleh guru akan berganti mengikuti adanya kurikulum yang baru.
Terlebih jika inti kurikulum yang digunakan berbeda dengan kurikulum lama
sehingga mengakibatkan penyesuaian proses pembelajaran yang cukup lama.
Sebenarnya perubah kurikulum ini tidak akan memunculkan masalah selama mengacu
kepada kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan kurikulum
itu dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik, dan juga kutikulum harus disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan beberapa perhatian yang telah di cantumkan dalam UU tentang pendidkan dalam bab x pasal 36
ayat 3[2],
yaitu harus memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan taqwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan
lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
h. Agam;
i.
Dinamika
perkembangan global; dan
j.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Inilah kriteria atau syarat-syarat
yang harus dipenuhi letika ingin diadakannya perubahan kurikulum, dan tentu
dengan adanya syarat-syarat ini akan memunculkan kurikulum-kurikulum yang baik
dan dapat memajukan perkembangan anak didik.
D. Solusi Dalam Menanggulangi
Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Pertama dalam permasalahan yang
menyangkut banyaknya anak-anak yang putus sekolah, maka solusi yang baik adalah
menanamkan kepada diri anak tentang pentingnnya pendidikan dan menjelaskan
kepada mereka bahwa pendidikan adala suatu yang menyenangkan dan bermanfaat
bagi masa depan mereka masing-masing. Dan selain itu tentu dalam permasalahan
ini peran TRI PUSAT PENDIDIKAN sangat penting dalam memotifasi anak agar mereka
ingin bersekolah dan mengemban pendidikan. Peran tri pusat: keluarga, sekolah
dan masyarakat merupakan sarana bagi anak dalam menjalankan pendidikan yang
mereka embank arena keluarga khususunya ayah dan ibu, merupakan sebagai
pendidik kodrati bagi anak-anaknya. Begitupun masyarakat, masyaraklat yang lingkungan
kurang memperhatikan pendidikan akan berpengaruh besar terhadap fsikologi dan
semangat anak-anak dalam menjalankan pendidikan yang ada di daerahnya
masing-masing, krena kedaan yang tidak mendudkung itu seolah-olah mengajak anak
untuk mengikuti adat perkembangan di daerahnya sendiri, padahal adat atau
kebiasaan itu amat jelek.
Kedua adalah masalah kualitas dan kompetensi guru, dalam
permasalahan ini tentu pihak sekolah atau pemerintah harus mengadakan
seminar-seminar atu mungkin hanya pengarahan-pengarahan terhadap para guru agar
mereka tahu apa saja tugas tang harus dilakukan sebagai seorang guru dan apa
saja tanggung jawab dan peranan seorang guru terhadap murid-muridnya. Dan
sebagai pollow up-nya, harus diadakan peraktek mengajar yang disana di awasi
oleh para pakar-pakar pendidikan atau orang-orang yang dianggap professional
dalam masalah pengajaran dan pendidikan, agar para pakar atau orang yang sering
bergelut dalam msalah kepengajaran dan kependidikan itu dapat mengoreksi dan
memperbaiki metode pengajaran yang yang kurang sesuai dengan metode yang lebih
baik dan tentu yang lebih sesuai.
Kemudian
yang terkhir adalah masalah kurikulum, dalam masalah ini sebagian solusi telah
penulis sebutkan dalam pemaparn sebelumnya, maka disini penulis hanya akan
menambah solusi yang belum tercantumkan dalam bahasan sebelumnya. Maka solusi
yang penulis pernah baca di sebuah buku tentang pendidikan yang didalamnya di
katakan “formulasikan kurikulum yang
cosmopolitan dan global”. Kurikulum sebagai ruh bagi eksisitensi sebuah
lembaga pendidikan, maka kurikulum haruslah yang bersifat kosmopolitan dan
mengglobal, bukan kurikulum standar lokal, regional, dan nasional. Kurikulum
yang kosmopolitan dan mengglobal adalah kurikulum yang yang menyerap ilmu-ilmu
teoritis dan terapan tingkat dunia yang menjadi mainstream dan menjadi potret
deyut nadi peradaban dunia yang bercirikan ilmu pengetahuan dan teknologi .
walaupun demikian, kurikulum kosmopolit dan global ini harus diimbangi dengan
aspek relogiositas dan moralitas yang kokoh sebagai filter dan pondasi dalam
menyikapi setiap pergolakan dan perubahan dunia yang terjadi. Jangan sampai
anak terjerumus dalam budaya permisif dan hedonis yang merusak moralitas dan
masa depan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
merupakan asas yang penting bagi manusia dalam mengerjakan permasalahan moralitas. Dengan adanya pendidikan manusia
akan menjadi berakhlak, berbudi pekerti lihur, sopan dan cenderung akan
mentaati norma-norma Negara atau daerah dimana dia tinggal. Oleh sebab itu
pendidikan merupakan suatu hal yang urgen dalam peranannya sebagai pengarah
moralitas bangsa. Pada dasarnya pendidikan Indonesia merupakan pendidikan yang
sudah cukup baik kalau dijalankan sesuai dengan UU Republik Indonesia yang
telah tersusun, entah itu dari permasalahn dana, sarana prasaran, tenaga
pengajar, dan kurikulum. Namun ironisnya adalah sebagian orang yang terlibat
dalam penyelenggaraan pendidikan ini tidak mematuhi apa yang telah ditentukan
oleh UURI yang kemudian berdampak terpuruknya pendidikan di Indonesia. Oleh
karena itu selaku warga Indonesia, kita harus memperhatikan perkembangan
pendidikan di Indonesia ini, jangan sampai kita cuek atau tidak peduli terhadap
pendidikan bangsa kita sendiri, apalagi masalah pendidikan ini merupakan maslah
yang tidak berhenti di satu generasi saja, akan tetapi pendidikan akan terus
berkelangsungan sampai keturunan kita kelak. Bagai mana generasi setelah kita
akan mendapatkan pendidikan yang baik apabila didasari dengan pendidikan yang
rapuh! Maka dari mulai diri kita sendiri, mencoba untuk memperbaiki pendidikan
di Indonesia agar dapat dinikmati oleh generasi setelah kita juga.
REFRENSI
Asmani, Jamal Ma’ruf. 2011.tips
epektif menjadi sekolah berstandar nasional dan internasional. Jogjakarta.
Harmoni.
Hartuti, Evi Rine. 2012. Undang-undang
republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 47 tahun
2008 tentang wajib belajar. Jogjakarta. Laksana.