Sunday 25 October 2015

PIDANA PEMBUNUHAN DALAM TINJAUAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM



PIDANA PEMBUNUHAN DALAM TINJAUAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
(oleh: Nasirudin Rusyd)
A.     Konsep Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam (HPI)

a.       Definisi
Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam (HPI) adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengkibatkan seseorang atau beberapa orang meninggal dunia.

b.      Klasifikasi pembunuhan
Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam ini bisa di klasifikasikan menjadi:
1.      Pembunuhan Sengaja (amd)
Pembunuhan sengaja (amd) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membuuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.

2.      Pembunuhan Tidak Sengaja (khatha)
Pembunuhan tidak sengaja (khatha) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagai contoh dapat dikemiukakan bahwa seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon yang ditebang itu tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.

3.      Pembunuhan semi sengaja (syibh al-amdi)
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semi sengaja (syibh al-amdi).

c.       Dasar Hukum
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Di Dalam al-Qur’an dan al-Hadis
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٢:١٧٨]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (al-Baqarah: 178).

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [٢:١٧٩]
Artinya: “dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (al-Baqarah: 179).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا [٤:٩٢]
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (an-Nisa:92).

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا [٤:٩٣]
Artunya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (an-Nisa:93).

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٥:٤٥]
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (al-Maidah:45).

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ [٥:٣٢]
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (al-Maidah:32).


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
 “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra. Katanya: Rasulullah saw bersabda setiap pembunuhan secra zalim, maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang pertama mlakukan pembuuhan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَمَا الْهَرْجُ ؟ قَالَ : الْقَتْلُ ، الْقَتْلُ
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya: sesungguhnya Rasulullah bersabda: hari kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Mereka bertanya: wahai Rasulullah apakah Harj itu? Baginda bersabda: Pembunuhan, Pembunuhan. (HR. Bukhari dan Mslim).

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يتقارب الزمان وينقض العلم ويلقى الشح وتظهر الفتن ويكثر الهرج قالوا يا رسول الله وما هو قال القتل القتل

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya: Rasulullah SAW bersabda: akan muncul suatu ketika dimana ilmu Islam dihapuskan, muncul berbagai fitnah, berleluasanya sifat kedekut dan banyak berlaku jinayah. Sahabat bertanya: apakah junayah yang dimaksudkan? Rasulullah bersabda: yaitu pembunuhan jinayah”.

Dari pemaparan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadis di atas kita bisa merumuskan garis hukum sebagai  berikut:
1)      Allah SWT mewajibkan kepada orang-orang yang beriman qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.
2)      Barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi diat dengan cara yang baik pula.
3)      Barang siapa yang melampai batas sesudah terjadi seperti poin 2, maka baginya siksa yang sangat pedih.
4)      Dalam hukuman kishash ada jaminan kelangsungan hidup bagi manusia yang berakal supaya bertaqwa kepada Allah SWT.
5)      Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali tidak sengaja.
6)      Barang siapa membunuh seorang mikmin karena tidak sengaja maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat  yang diserahkan kepada keluarga sipembunuh, kecuali jika keluarga terbunuh bersedekah.
7)      Jika sipembunuh adalah kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin maka hendaklah sipembunuh memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
8)      Jika si terbunuh dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka sipembunuh membayar diat yang diserahkan keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
9)      Barang sipa yang membunuh dan tidak mampu memerdekakan hamba yang mukmin serta membayar diat maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai tata cara bertaubat kepada Allah.
10)  Barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka balasannya adalah masuk neraka jahannam dan kekal didalamnya.
11)   Allah SWT telah menetapkan aturan dalam kitab taurat bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga-dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishashnya.
12)  Barang siapa yang melepaskan hak qishashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya.
13)  Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, meka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
14)    Allah SWT menetapkan suatu hukum bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
15)  Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seoalah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
16)  Orang-orang yang tidak meyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat dosa.



B.      Konsep Pembunuhan Dalam KUHP
a.       Definisi pembunhan
Dalam KUHP pasal 338 dikatakan: “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, kearena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dari pasal diatas bisa disimpulkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa orang lain. Maka disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, maka tidak masuk dalam pasal ini, akantetapi mungkin masuk ke pasal 359 tentang kekurang hati-hatian yang menyebabkan matinya seseorang, pasal 351 sub 3 tentang penganiayaan biasa berakibat matinya orang, pasal 353 sub 3 tentang penganiayaan dengan direcanakan terlebih dahulu, berakibat mati, pasal 354 sub 2 tentang penganiayaan berat berakibat mati dan atau pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu, berakibat mati.
b.      Klasifikasi pembunuhan
1.      Pembunuhan secara sengaja
Pembunhan ini didasari oleh KUHP pasal 338 diatas yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja menghilangan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan ini termasuk kedalam pembunuhan biasa (doodslag).
Dalam pembunuhan secara sengaja ini dibagi menjadi dua macam:
a.       Pembunuhannya dengan direncanakan terlebih dahulu (moord), makasudnya adalah apabila antara timbul maksud akan membunuh dengan penyelenggaraannya, orang itu dengan tenang masih dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan itu. Maka apabila pembunuhan dilakukan seperti ini, maka orang yang membunuh terjerat pasal 340 yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
b.      Pembunuhan dengan tanpa direncanakan terlebih dahulu (doodslag), makasudnya adalah pembunuhan itu harus dilakukan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh itu tidak dengan pikir-pikir lebih panjang.
Contohnya: A se-konyong-konyong datang dirumah melihat bahwa istrinya sedang berzinah dengan B. Karena panas hati timbullah maksud untuk membunh istri dan B itu yang seketika ia lakukan memakai pistol yang sedang ia bawa.
Pembunuhan seperti ini akan di ancam hukuman lebih berat apabila pembunuhannya itu diikuti disertai atau didahului dengan peristiwa pidana yang lain, akan tetapi pembunuhan itu dilakukan harus dengan maksud untuk menyiapakan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak. Namun apabila pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa pidana lain dan sebagainya itu berupa pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), maka tetap dikenakan pasal 340 dalam bentuk gabungan (samenloop).
2.      Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan ini dibagi menjadi beberapa bagian lagi yaitu:
a.       Karena keteledoran atau ketidak hati-hatiannya seseorang yang mengakibatkan matinya seseorang. Pembunuhan seperti ini didasari oleh KUHP pasal 359 yang berbunyi: “barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
b.      Karena bermaksud hanya menganiaya namun ternyata penganiayaannya mengakibatkan matinya orang. Pembunhan ini terdiri dari karena diawali penganiayaan yang biasa, berat, atau penganiayaan biasa dengan terlebih dahulu direncanakan dan penganiayaan berat dengan terlebih dahulu direncanakan. Hal ini didasari oleh KUHP pasal 351 sub 3 untuk penganiayaan yang biasa yang menyebabkan kematian, yang berbunyi: “jika penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”, pasal 353 sub 3 untuk penganiayaan yang direncanakan yang menimbulkan matinya orang, yang berbunyi: “jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara sembilan tahun”, pasal 354 sub 2 untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang berbunyi:  “jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun” dan atau pasal 355 sub 2 untuk penganiayaan berat dengan direncanakan lebuh dahulu yang berakibat kematian, yang berbunyi: “jika perbuatan itu meyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.      pembunuhan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu. Pembunuhan seperti ini berdasarkan KUHP pasal 344 yang berbunyi: “barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Pasal yang bersangkutan denga pasal 344 diatas adalah pasal 35, 37, 338, 350 dan 487 KUHP. Jadi harus diperhatikan pernyataan permintaan membunuh itu harus disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh (ernsting), jika tidak maka orang itu dikenakan pembunuhan biasa, yang tercantum dalam pasal 338.  

C.      Kesimpulan
Setelah kita cermati tentang korelasi pembunuhan yang ditinjau dari hukum Pidana Islam dan KUHP maka ternyata ada beberapa titik-titik persamaan antara Hukum Pidana Islam (HPI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun dalam HPI dan KUHP banyak istilah-istilah yang berbeda seperti; kalau dalam KUHP terdapat istilah “moord” untuk pembunuhan yang bersifat biasa atau sengaja (direncanakan), sedangkan dalam HPI pembunuhan yang secara sengaja dilakukan adalah diistilahkan dengan qathu al-amd atau amd. Namun mungkin dalam KUHP ini tidak ada yang dinamakan pembunuhan yang tidak sengaja sebagaimana yang ada dalam HPI. Maka kalau kita perhatikan redaksi pasal-pasal yang ada dalam KUHP, terlihat banyak sekali kata-kata “secara sengaja’ atau “dengan sengaja” seseorang bertindak pidana. Namun menurut hemat penulis, mungkin dalam KUHP yang dikriteriakan sebagai kelakuan salah seseorang yang dapat menghilangkan nyawa orang lain yang disebutkan oleh pasal-pasal yang terdapat dalam BAB XXI tentang MENGAKIBATKAN ORANG MATI ATAU LUKA KARENA SALAHNYA bisa di katakan pembunuhan secara tidak sengaja karena si pembunuh tidak memiliki niatan untuk membunuh sama sekali, namun karena kesalahannya atau keteledorannya itu menimbulkan hilangnya jiwa orang.
Maka dengan demikian penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa dari segi perincian dalam kasus-kasus pidana pembunuhan yang ada dalam HPI itu lebih luas cakupan dan penjelasannya dari pada dalam KUHP salah satu contohnya adalah: kalau dalam HPI penjelasan antara pembunuhan yang karena kesalahan orang yang menimbulkan hilangnya jiwa dan pembunuhan secara tidak sengaja dibedakan. Namaun kalau dalam KUHP tidak ada pembahasan tentang  pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja, yang ada hanyalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan karena kesalahan orang atau keteledoran orang yang menimbulkan hilangnya jiwa seseorang. Dalam hal ini kita harus tahu bahwa pembunuhan yang tidak sengaja dan pembunuhan karena adanya kesalahan orang yang menimbulkan hilangnya jiwa tentu berbeda karena pembunuhan secara tidak sengaja itu didalamnya tidak ada unsur-unsur kecerobohan, sedangkan kalau dalam pembunuhan yang karena kesalahan orang yang menimbulkan hilangnya jiwa seseorang itu terdapat kecerobohan-kecerobohan atau keteledoran-keteledoran si pembunuh dalam mengerjakan perbuatnnya. Contoh: seorang ibu mengantarkan anaknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi yang mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya jiwa anaknya itu, maka kecelakaan yang karena kesalahan seorang ibu tadi yang mengakibatkan matinya seorang anak itu dapat adanya jeratan hukum terhadap ibu itu meskipun ia sebenarnya tidak menginginkan kejadian tersebut. Ini seperti kasus yang menimpa seorang ibu yang harus menjalani hukum karena kecelakaan kendaraan motor yang menimbulkan anaknya mati. Karena setelah akibat-akibat kecelakaan itu diteliti dan akhirnya polisi memutuskan bahwa dalam insiden kecelakaan itu adanya unsur kecerobohan dari sang ibu, maka akhirnya polisipun menggugat kejadian yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang teresebut.
Setelah penjelasan tentang adanya perbedaan antara KUHP dan HPI di atas, maka dalam keduanyapun mesti ada persamaannya. Salah satunya adalah: pada dasarnya hukuman orang yang membunuh dengan sengaja dan telah direncanakan adala hukuman mati. Kemudian dalam KUHP dan HPI juga terdapat keringanan bagi orang yang membunuh seperti apabila seorang pembunuh meminta keringanan untuk tidak dihukum mati; maka ia harus mengajukan surat permohonan grasi kepada presiden, apabila pengajuan grasi itu diterima oleh presiden maka ia akan mendapatkan keringanan dari hukuman mati itu, sedangkan kalau tidak, maka ia tetap dihukum mati. Begitupun dengan HPI, didalam HPI terdapat keringnan bagi si pembunuh. Namun keringnan ini bukan diajukan oleh si pembunuh namun oleh keluarga orang yang dibunuh, dan si pembunuh wajib memberikan diat kepada keluarga atau ahli waris orang yang terbunuh.
    

...
Powered by Blogger.