PIDANA PEMBUNUHAN DALAM TINJAUAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
(oleh: Nasirudin Rusyd)
A. Konsep Pembunuhan
Dalam Hukum Pidana Islam (HPI)
a.
Definisi
Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam (HPI) adalah suatu aktivitas
yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengkibatkan
seseorang atau beberapa orang meninggal dunia.
b.
Klasifikasi pembunuhan
Pembunuhan
dalam Hukum Pidana Islam ini bisa di klasifikasikan menjadi:
1.
Pembunuhan Sengaja (amd)
Pembunuhan
sengaja (amd) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan
tujuan untuk membuuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak
untuk membunuh.
2.
Pembunuhan Tidak Sengaja (khatha)
Pembunuhan
tidak sengaja (khatha) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia. Sebagai contoh dapat dikemiukakan bahwa seseorang melakukan penebangan
pohon yang kemudian pohon yang ditebang itu tiba-tiba tumbang dan menimpa orang
yang lewat lalu meninggal dunia.
3.
Pembunuhan semi sengaja (syibh al-amdi)
Pembunuhan
semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan
penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu
meninggal dunia, maka perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan
semi sengaja (syibh al-amdi).
c.
Dasar Hukum
Dasar
Hukum Sanksi Pembunuhan Di Dalam al-Qur’an dan al-Hadis
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ
شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٢:١٧٨]
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih”. (al-Baqarah: 178).
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [٢:١٧٩]
Artinya: “dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa”. (al-Baqarah: 179).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا
خَطَأً ۚ وَمَن
قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ
إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ
لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا [٤:٩٢]
Artinya: “Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (an-Nisa:92).
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا [٤:٩٣]
Artunya: “Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya”. (an-Nisa:93).
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ
كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٥:٤٥]
Artinya: “Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (al-Maidah:45).
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا
بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ
لَمُسْرِفُونَ [٥:٣٢]
Artinya: “Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (al-Maidah:32).
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ
مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra. Katanya: Rasulullah saw
bersabda setiap pembunuhan secra zalim, maka putra nabi Adam yang pertama itu
akan mendapat bahagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang
pertama mlakukan pembuuhan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : لاَ تَقُومُ
السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَمَا
الْهَرْجُ ؟ قَالَ : الْقَتْلُ ، الْقَتْلُ
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya: sesungguhnya Rasulullah bersabda: hari kiamat
itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Mereka bertanya: wahai
Rasulullah apakah Harj itu? Baginda bersabda: Pembunuhan, Pembunuhan. (HR. Bukhari
dan Mslim).
عن
أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يتقارب الزمان وينقض العلم ويلقى الشح
وتظهر الفتن ويكثر الهرج قالوا يا رسول الله وما هو قال القتل القتل
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya: Rasulullah SAW bersabda: akan muncul suatu
ketika dimana ilmu Islam dihapuskan, muncul berbagai fitnah, berleluasanya
sifat kedekut dan banyak berlaku jinayah. Sahabat bertanya: apakah junayah yang
dimaksudkan? Rasulullah bersabda: yaitu pembunuhan jinayah”.
Dari pemaparan dalil-dalil al-Qur’an
dan al-Hadis di atas kita bisa merumuskan garis hukum sebagai berikut:
1)
Allah SWT mewajibkan kepada
orang-orang yang beriman qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,
yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan
wanita.
2)
Barang siapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi diat dengan cara
yang baik pula.
3)
Barang siapa yang melampai batas
sesudah terjadi seperti poin 2, maka baginya siksa yang sangat pedih.
4)
Dalam hukuman kishash ada jaminan
kelangsungan hidup bagi manusia yang berakal supaya bertaqwa kepada Allah SWT.
5)
Tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali tidak sengaja.
6)
Barang siapa membunuh seorang mikmin
karena tidak sengaja maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkan
kepada keluarga sipembunuh, kecuali jika keluarga terbunuh bersedekah.
7)
Jika sipembunuh adalah kaum yang
memusuhimu, padahal ia mukmin maka hendaklah sipembunuh memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin.
8)
Jika si terbunuh dari kaum kafir yang
ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka sipembunuh membayar diat
yang diserahkan keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
9)
Barang sipa yang membunuh dan tidak mampu
memerdekakan hamba yang mukmin serta membayar diat maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut
sebagai tata cara bertaubat kepada Allah.
10) Barang
siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka balasannya adalah masuk
neraka jahannam dan kekal didalamnya.
11) Allah SWT telah menetapkan aturan dalam kitab
taurat bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga-dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada
qishashnya.
12) Barang
siapa yang melepaskan hak qishashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus
dosa baginya.
13) Barang
siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, meka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
14) Allah SWT menetapkan suatu hukum bagi Bani
Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
15) Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seoalah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.
16) Orang-orang
yang tidak meyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat dosa.
B. Konsep
Pembunuhan Dalam KUHP
a.
Definisi pembunhan
Dalam KUHP pasal 338 dikatakan: “barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain, kearena makar mati, dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Dari pasal diatas bisa disimpulkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan
yang dapat menghilangkan jiwa orang lain. Maka disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian
orang lain, sedangan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam
niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, maka tidak masuk dalam pasal ini,
akantetapi mungkin masuk ke pasal 359 tentang kekurang hati-hatian yang
menyebabkan matinya seseorang, pasal 351 sub 3 tentang penganiayaan biasa
berakibat matinya orang, pasal 353 sub 3 tentang penganiayaan dengan
direcanakan terlebih dahulu, berakibat mati, pasal 354 sub 2 tentang
penganiayaan berat berakibat mati dan atau pasal 355 tentang penganiayaan berat
dengan direncanakan lebih dahulu, berakibat mati.
b.
Klasifikasi pembunuhan
1.
Pembunuhan secara sengaja
Pembunhan ini didasari oleh KUHP pasal 338 diatas yang berbunyi:
“barang siapa dengan sengaja menghilangan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan ini termasuk kedalam pembunuhan
biasa (doodslag).
Dalam
pembunuhan secara sengaja ini dibagi menjadi dua macam:
a.
Pembunuhannya dengan direncanakan
terlebih dahulu (moord), makasudnya adalah apabila antara timbul maksud akan
membunuh dengan penyelenggaraannya, orang itu dengan tenang masih
dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan
itu. Maka apabila pembunuhan dilakukan seperti ini, maka orang yang membunuh
terjerat pasal 340 yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan
direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
b.
Pembunuhan dengan tanpa direncanakan
terlebih dahulu (doodslag), makasudnya adalah pembunuhan itu harus dilakukan segera
sesudah timbul maksud untuk membunuh itu tidak dengan pikir-pikir lebih
panjang.
Contohnya: A se-konyong-konyong datang dirumah melihat bahwa
istrinya sedang berzinah dengan B. Karena panas hati timbullah maksud untuk
membunh istri dan B itu yang seketika ia lakukan memakai pistol
yang sedang ia bawa.
Pembunuhan seperti ini akan di ancam hukuman lebih berat apabila
pembunuhannya itu diikuti disertai atau didahului dengan
peristiwa pidana yang lain, akan tetapi pembunuhan itu dilakukan harus dengan
maksud untuk menyiapakan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau jika
tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawannya dari pada hukuman atau
akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak. Namun apabila
pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa pidana lain
dan sebagainya itu berupa pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord),
maka tetap dikenakan pasal 340 dalam bentuk gabungan (samenloop).
2.
Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan ini dibagi menjadi beberapa bagian lagi yaitu:
a.
Karena keteledoran atau ketidak
hati-hatiannya seseorang yang mengakibatkan matinya seseorang. Pembunuhan
seperti ini didasari oleh KUHP pasal 359 yang berbunyi: “barang siapa karena
salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
b.
Karena bermaksud hanya menganiaya
namun ternyata penganiayaannya mengakibatkan matinya orang. Pembunhan ini terdiri
dari karena diawali penganiayaan yang biasa, berat, atau penganiayaan biasa
dengan terlebih dahulu direncanakan dan penganiayaan berat dengan terlebih
dahulu direncanakan. Hal ini didasari oleh KUHP pasal 351 sub 3 untuk
penganiayaan yang biasa yang menyebabkan kematian, yang berbunyi: “jika
penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, di hukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun”, pasal 353 sub 3 untuk penganiayaan yang direncanakan yang
menimbulkan matinya orang, yang berbunyi: “jika perbuatan itu menjadikan
kematian orangnya ia dihukum penjara sembilan tahun”, pasal 354 sub 2 untuk
penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang berbunyi: “jika perbuatan itu menjadikan kematian
orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun” dan atau
pasal 355 sub 2 untuk penganiayaan berat dengan direncanakan lebuh dahulu yang
berakibat kematian, yang berbunyi: “jika perbuatan itu meyebabkan kematian
orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.
pembunuhan atas permintaan yang
dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu. Pembunuhan
seperti ini berdasarkan KUHP pasal 344 yang berbunyi: “barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara
selama-lamanya dua belas tahun. Pasal yang bersangkutan denga pasal 344 diatas
adalah pasal 35, 37, 338, 350 dan 487 KUHP. Jadi harus diperhatikan pernyataan
permintaan membunuh itu harus disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh
(ernsting), jika tidak maka orang itu dikenakan pembunuhan biasa, yang tercantum
dalam pasal 338.
C. Kesimpulan
Setelah kita
cermati tentang korelasi pembunuhan yang ditinjau dari hukum Pidana Islam dan
KUHP maka ternyata ada beberapa titik-titik persamaan antara Hukum Pidana Islam
(HPI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun dalam HPI dan KUHP
banyak istilah-istilah yang berbeda seperti; kalau dalam KUHP terdapat istilah
“moord” untuk pembunuhan yang bersifat biasa atau sengaja (direncanakan),
sedangkan dalam HPI pembunuhan yang secara sengaja dilakukan adalah
diistilahkan dengan qathu al-amd atau amd. Namun mungkin
dalam KUHP ini tidak ada yang dinamakan pembunuhan yang tidak sengaja
sebagaimana yang ada dalam HPI. Maka kalau kita perhatikan redaksi pasal-pasal
yang ada dalam KUHP, terlihat banyak sekali kata-kata “secara sengaja’ atau
“dengan sengaja” seseorang bertindak pidana. Namun menurut hemat penulis,
mungkin dalam KUHP yang dikriteriakan sebagai kelakuan salah seseorang yang
dapat menghilangkan nyawa orang lain yang disebutkan oleh pasal-pasal yang
terdapat dalam BAB XXI tentang MENGAKIBATKAN ORANG MATI ATAU LUKA KARENA
SALAHNYA bisa di katakan pembunuhan secara tidak sengaja karena si pembunuh
tidak memiliki niatan untuk membunuh sama sekali, namun karena kesalahannya
atau keteledorannya itu menimbulkan hilangnya jiwa orang.
Maka dengan
demikian penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa dari segi perincian
dalam kasus-kasus pidana pembunuhan yang ada dalam HPI itu lebih luas cakupan
dan penjelasannya dari pada dalam KUHP salah satu contohnya adalah: kalau dalam
HPI penjelasan antara pembunuhan yang karena kesalahan orang yang menimbulkan
hilangnya jiwa dan pembunuhan secara tidak sengaja dibedakan. Namaun kalau
dalam KUHP tidak ada pembahasan tentang
pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja, yang ada hanyalah
pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan karena kesalahan orang atau
keteledoran orang yang menimbulkan hilangnya jiwa seseorang. Dalam hal ini kita
harus tahu bahwa pembunuhan yang tidak sengaja dan pembunuhan karena adanya
kesalahan orang yang menimbulkan hilangnya jiwa tentu berbeda karena pembunuhan
secara tidak sengaja itu didalamnya tidak ada unsur-unsur kecerobohan,
sedangkan kalau dalam pembunuhan yang karena kesalahan orang yang menimbulkan
hilangnya jiwa seseorang itu terdapat kecerobohan-kecerobohan atau
keteledoran-keteledoran si pembunuh dalam mengerjakan perbuatnnya. Contoh:
seorang ibu mengantarkan anaknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor
dalam kecepatan tinggi yang mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya jiwa anaknya
itu, maka kecelakaan yang karena kesalahan seorang ibu tadi yang mengakibatkan
matinya seorang anak itu dapat adanya jeratan hukum terhadap ibu itu meskipun
ia sebenarnya tidak menginginkan kejadian tersebut. Ini seperti kasus yang
menimpa seorang ibu yang harus menjalani hukum karena kecelakaan kendaraan
motor yang menimbulkan anaknya mati. Karena setelah akibat-akibat kecelakaan
itu diteliti dan akhirnya polisi memutuskan bahwa dalam insiden kecelakaan itu
adanya unsur kecerobohan dari sang ibu, maka akhirnya polisipun menggugat
kejadian yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang teresebut.
Setelah
penjelasan tentang adanya perbedaan antara KUHP dan HPI di atas, maka dalam
keduanyapun mesti ada persamaannya. Salah satunya adalah: pada dasarnya hukuman
orang yang membunuh dengan sengaja dan telah direncanakan adala hukuman mati.
Kemudian dalam KUHP dan HPI juga terdapat keringanan bagi orang yang membunuh
seperti apabila seorang pembunuh meminta keringanan untuk tidak dihukum mati;
maka ia harus mengajukan surat permohonan grasi kepada presiden, apabila
pengajuan grasi itu diterima oleh presiden maka ia akan mendapatkan keringanan
dari hukuman mati itu, sedangkan kalau tidak, maka ia tetap dihukum mati.
Begitupun dengan HPI, didalam HPI terdapat keringnan bagi si pembunuh. Namun
keringnan ini bukan diajukan oleh si pembunuh namun oleh keluarga orang yang
dibunuh, dan si pembunuh wajib memberikan diat kepada keluarga atau ahli
waris orang yang terbunuh.