Tidak terasa sepertinya baru
kemarin kita melaksanakan salat riyaya idul fitri, teryata tinggal beberapa
bulan atau minggu lagi kita akan menghadapi hari raya kurban atau idul adha.
Dalam idul adha kaum
muslimin biasanya menyembelih hewan kurban dan tentu daging hewan kurban
tersebut harus dibagikan kepada yang berhak, lantas bagaimana dengan kulitnya??
Kebayakan masyarakat atau panitia kurban sering menjualnya atau digunaka
sesuatu yang lain tanpa membagikannya. Apakah perbuatan tersebut
diperbolehkan??
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad
dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ
بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ
فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا
وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ
أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man
memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan
kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari,
untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu
sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging
qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian
menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang
lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak
boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan
para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama
berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit
hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang
yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,
Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya
dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz
V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh
menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan
qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada
fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami
sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat
mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi
dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk
memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan
harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu
ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat
dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut
dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau
pada hari Tasyriq, - saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban, -
para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika
demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit
hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh
menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan.
Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan
kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:
a.
Firman Allah SWT dalam surat
al-Hajj ayat 78:
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].
b.
Firman Allah SWT dalam surat
al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ
اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
c.
Hadits Nabi Muhammad saw yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ
يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه
البخاري].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai
oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].
d. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari
Anas ra:
يَسِّرُوا
وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه البخاري].
Artinya:
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].
e.
Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا
ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.
Artinya: “Jika suatu
urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah
qurban sasaran shadaqah, selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada
yang bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan qurban menurut hemat
kami dapat pula digunakan untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah
saudara sebutkan dalam pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal
seperti seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat
wudlu masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya.
Wallahu a‘alam
bish-shawwab.